Minggu, 17 Juni 2012

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan klasifikasi baku mengenai kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia. KBLI disusun dengan maksud untuk menyediakan satu set klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data masing-masing kegiatan ekonomi, serta untuk digunakan mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut masing-masing kegiatan ekonomi. Dengan penyeragaman tersebut, keterbandingan data kegiatan ekonomi antar waktu, antar wilayah, dan keterbandingan dengan data internasional dapat dilakukan.
Berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) maka disusun struktur kode sebagai berikut:
a. Kategori, yang menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu digit kode alfabet. Dalam KBLI 2005, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 18 kategori. Kategori-kategori tersebut diberi kode huruf dar A sampai dengan Q, dan X sebagai kegiatan yang belum jelas batasannya.
b. Golongan Pokok, yang merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya lima golongan pokok,kecuali usaha pengolahan) menurut sifat-sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
c. Golongan, yang merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok (butir b). Kode golongan terdiri dari tiga digit angka, yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan golongan.>
d. Sub-golongan, yang merupakan uraian lebih lanjut dari kegiatan ekonomi yang tercakup dalam suatu golongan (butir c). Kode sub-golongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub-golongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan sub-golongan.
e. Kelompok, yang dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang dicakup dalam suatu ’Sub-golongan’, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

Berikut ini adalah tabel kategori lapangan usaha berdasarkan golongan pokok (2 digit di depan)
Kategori Judul Kategori Golongan Pokok
A Pertanian Perburuan dan Kehutanan 01 s.d. 02
B Perikanan 05
C Pertambangan dan Penggalian 10 s.d. 14
D Industri Pengolahan 15 s.d. 37
E Listrik, Gas dan Air 40 s.d. 41
F Konstruksi 45
G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil,Sepeda Motor, serta BarangbarangKeperluan Pribadi danRumah Tangga 50 s.d. 54
H Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 55
I Transportasi, Pergudangandan Komunikasi 60 s.d. 64
J Perantara Keuangan 65 s.d. 67
K Real Estat, Usaha Persewaan,dan Jasa Perusahaan 70 s.d. 74
L Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 75
M Jasa Pendidikan 80
N Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 85
O Jasa Kemasyarakatan, Sosial,dan Kegiatan Lainnya 90 s.d. 93
P Jasa Perorangan 95
Q Badan Internasional dan Badan Ekstra InternasionalLainnya 99
X Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya 00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar